•   21 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Asriani Pasrah Rumah yang Ditinggali 10 Tahun Diratakan Alat Berat

Bontang - M Rifki
28 Maret 2022
 
Asriani Pasrah Rumah yang Ditinggali 10 Tahun Diratakan Alat Berat Alat berat dikerahkan dalam  proses pengeksekusian paksa di RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan / M rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Proses eksekusi bangunan di atas lahan yang sempat bersengketa di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan berjalan kondusif. 

Sebanyak 10 rumah yang dihuni 8 Kepala Keluarga diratakan oleh tim eksekusi dengan alat berat, Selasa (29/3/2022) pagi.

Salah satu warga Asriani (43) tahun yang memiliki luas bangunan 10x12 meter mengaku rugi hingga ratusan juta. Kerugian itu didapat setelah membeli tanah Rp 112 juta.

Sedangkan membangun rumah ibu 3 anak ini menghabiskan uang hampir Rp 100 juta. Rumah yang sudah ditempati hampir 10 tahun terpaksa direlakan karena berdasarkan hasil putusan pengadilan bukan miliknya pribadi.

"Sekarang tinggal di rumah keluarga. Padahal saya punya surat segel bukti pembelian tanah ini," kata Asriani, kepada Klik Kaltim, Selasa (29/3/2022).

Klik Juga : Eksekusi Tanah di Berbas Pantai Berjalan Panas

Rumah Asriani baru saja direnovasi pada 2020 lalu. Ia mengaku hanya bisa berpasrah dengan kondisi ini.

"Mau diapa karena kita juga merasa dirugikan. Tanah aja saya beli, belum lagi uang pembangunan rumah hampir ratusan juta saya rugi," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa hukum pemenang sengketa Heribertus Richard Chascarino mengatakan, sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu 14 hari pasca eksekusi pengosongan yang berlangsung pada (16/3) lalu.

Untuk luasan lahan yang jadi hak kliennya bernama Anisah  sekita 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tahan yang dipersengketakan.

Landasan pelaksanaan pengeksekusian ini berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.

"Sudah diberi waktu untuk mengosongkan dan meratakan rumah warga secara mandiri. Namun setelah jatuh tempo akhirnya kita bongkar paksa," kata Richard.

Klik Juga : Jumlah Warga yang Ditahan Bertambah Jadi 8, Satu Orang Bawa Sajam

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Andhika, mengatakan, proses pengeksekusian menurunkan 50 personil.  "Kita turunkan personil untuk mendampingi proses eksekusi," terangnya.

Andhika mengaku mulanya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.

"Mereka sempat menghalangi cuman bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR