•   28 March 2024 -

Badko HMI Kaltim-Tara Desak Pemerintah Usut Tuntas Tumpahan Batu Bara di Muara Berau

Kaltara - Yoyok S
16 Desember 2019
Badko HMI Kaltim-Tara Desak Pemerintah Usut Tuntas Tumpahan Batu Bara di Muara Berau Ilustrasi batubara jatuh di laut
KLIKKALTIM.com - Badko HMI Kaltim-Tara desak pemerintah Kaltim-Tara ungkap insiden kecelakaan jatuhnya batu bara di perairan Samarinda tepatnya di Muara Berau, Sabtu, 14 Desember 201.
 
Kejadian yang terekam dalam kamera video tersebut memperlihatkan jebolnya salah satu sisi kapal tongkang mengakibatkan tumpahnya batu bara dan alat berat ke laut.
 
Menganggapi kejadian itu, Pengurus Badko HMI Kaltim-Tara menilai pihak pemerintah dan KSOP Samarinda cenderung menutup-nutupi insiden tersebut. Hal ini bisa dilihat dengan indikasi setelah dua hari kejadian belum ada penjelasan terkait kecelakaan tersebut, bahkan publik belum mengetahui perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan.
 
"Kami dari pengurus Badko HMI Kaltim-Tara menduga terjadinya kecelakaan kapal tersebut karena adanya kelalaian dari perusahaan pengoperasi sehingga tumpahahnya batu bara ke laut dapat mengakibatkan tercemarnya perairan yang dapat mematikan biota laut dan terumbu karang," ujar Ketua Badko HMI Kaltim - Kaltara, Abdul Muis.
 
Menurutnya, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar.
 
Selanjutnya, yang perlu digaris bawahi dalam insiden kecelakaan kapal yang sampai kini belum diketahui identitasnya tersebut, jebolnya salah satu sisi kapal yang mengakibatkan batu bara tumpah ke laut kemungkinan karena ketidaklayakan kapal, maka dari itu menurutnya ada indikasi Pelanggaran UU Pelayaran.
 
Perusahaan pengoperasi dan KSOP Samarinda, untuk itu perlu adanya investigasi mendalam dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar penyebab kecelakaan laut dapat di ungkap dan oknum yang terlibat bisa di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Tindakan segera itu untuk memberikan efek jerah harusnya pemerintah mencabut izin perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan, sehingga hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pengoperasi lainnya agar tidak lagi menyepelekan SOP yang ada.
 
"Kami berharap adanya ketegasan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya.



TINGGALKAN KOMENTAR