•   28 April 2024 -

Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Kembali Digelar

Hukum & Kriminal - Syafril D
16 Maret 2020
Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang  Kembali Digelar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bontang, Yudo Adiananto

KLIKBONTANG.COM----Sidang  lanjutan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ)  Bontang yang menyeret Mantan Dirut Dandi priyo Anggoro  sebagai tersangka kembali digelar Senin (17/03/2020) malam.   

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri 5 pejabat Bontang. Yakni, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKD), Kepala Bidang Anggaran, Kabag Hukum Setda Kota Bontang,Kasubag Hukum dan Perundangan-Undangan Setda Kota Bontang, serta Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi Setda Bontang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bontang, Yudo Adiananto menerangkan pemeriksaan para saksi dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme pencairan anggaran.

Perusda AUJ memperoleh dana penambahan penyertaan modal pada tahun 2014-2015 dimana dana tersebut disalahgunakan dalam pengelolaannya. Diketahui, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 milyar.  

Yudo mengatakan keterangan dari para saksi bakal dibutuhkan untuk menguraikan terkait dengan mekanisme atau aturan yang seharusnya.

"Kami ingin mengetahui apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, maka dari itu kita minta keterangan para saksi terkait untuk dihadirkan dan dimintai keterangannya di Pengadilan," ujar Yudo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan  persidangan ini berjalan cukup singkat yakni sekitar 90 menit yang dimulai pukul 18.30 dan berakhir sekitar 21.00 wita. Majelis hakim dipimpin Sulstiyono didampingi dua anggota Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusmanta digelar malam.

"Kemarin tidak bisa panjang persidangan karena antrean panjang. Seluruh perkara Tipikor se Kaltimtara dilakukan di PN Tipikor Samarinda selain itu adanya himbauan untuk melakukan pencegahan terkait wabah virus corona," ujarnya.

Selain itu, Yudo menegaskan pemanggilan mereka dalam persidangan ini sebagai saksi. Keterangan tambahan dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk merangkai konstruksi dalam kasus rasuah Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ Tahun 2014-2015 secara lengkap dan jelas.

Dia menambahkan, pihak pengadilan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah, selama memiliki 2 alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya peningkatan status. Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan mengikuti standar operasional prosedur serta mekanisme yang berlaku yaitu ketentuan dalam KUHAP.

"Intinya kita tidak bisa serampangan dalam melakukan penanganan perkara Tipikor,“ pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKD Bontang, Amiluddin membenarkan kehadiran dirinya dalam persidangan sebagai saksi. Dalam persidangan tersebut dia menjelaskan,  mekanisme pencairan anggaran sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya hanya sampaikan mekanisme pencairan anggaran itu yang sesuai fakta hukum seperti apa," ujarnya




TINGGALKAN KOMENTAR