•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Satreskoba Polres Bontang Ringkus Pria Asal Kutim di Hotel, Amankan Sabu Senilai Rp 37 Juta

Hukum & Kriminal - M Rifki
18 Juli 2024
 
Satreskoba Polres Bontang Ringkus Pria Asal Kutim di Hotel, Amankan Sabu Senilai Rp 37 Juta Kapolres Bontang saat menggelar konferensi pers ungkapan sabu/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu pada Kamis (18/7/2024) dini hati

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobinh mengatakan, tersangka diringkus saat setelah baru mengambil sabu di Jalan Sawi dengan sistem jejak.

Tersangka ini merupakan warga Kutai Timur dan sedang menginap disebuah hotel Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 31,86 gram yang dibungkus di dalam 4 poket. Dengan asumsi per gramnya Rp 1,2 juta total barang bukti yang diamankan setara Rp 37.200.000.

Tersangka diketahui berinisial A warga Kutim. "Dia ditangkap di hotel. Dia lagi menginap. Baru ambil sabu dengan sistem jejak," ucap AKBP Alex Frestian saat gelar konferensi pers pada Kamis (18/7/2024) sore.


Dari informasi yang digali tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Untuk lokasi penangkapan sebelumnya di Kutim.

Lebih lanjut AKBP Alex menjelaskan untuk pemasok masih akan terus diburu. Tersangka pun diminta mengaku mendapat sabu itu dari mana.

"Masih kita dalami. Dia ambil eengan sistem jejak. Terus kami dapat informasi dan ditangkap," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR