•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pesta Sabu di Loktuan, Pemakai dan Pengedar Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal - M Rifki
02 September 2024
 
Pesta Sabu di Loktuan, Pemakai dan Pengedar Dibekuk Polisi Kedua tersangka pemakai dan pengedar diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Tim gabungan Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Kelurahan Loktuan pada Minggu (1/9/2024) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi ada seorang pemakai yang tengah pesta sabu di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan.

Kemudian polisi langsung menggerebek tersangka berinsial DB (31) warga Kelurahan Berbas Pantai. Usai ditangkap polisi mendapati dari  tersangka 3 poket dengan berat 1,32 gram.

"Tersangka mengaku dapat sabu dari seseorang yangnjuga tinggal di Loktuan. Dia ini pemakai yang mau pesta sabu di sebuah hotel," ucap AKBP Alex Frestian.


Berbekal informasi tersangka pertama bahwa mendapat pasokan sabu dari orang ysng berinisial ARA (38). Polisi bergerak cepat. Hanya berselang 1 jam langsung membekuk ARA di kos-kosan Jalan Kapal Layar Kelurahan Loktuan.

Dari tangan tersangka polisi mendapati 6 poket sabundengan berat 5,75 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 874 ribu hasil penjualan sabu.

Diketahui tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga masih, mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kedua ini residivisresidivis kasus serupa. Kami bawa keduanya ke Mapolres Bontang," sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR