Modus Tawarkan Jasa Izin Usaha, Pria di Bontang Ketipu Setengah Miliar
KLIKKALTIM.COM – Ini pelajaran bagi warga untuk lebih berhati-hati terhadap jasa pembuatan izin usaha. Baru-baru ini Polres Bontang menangkap pria asal Samarinda.
Pria inisial Km alias Nano ini ditangkap usai menipu seorang karyawan perusahaan Bontang. Modus penipuannya dengan menawarkan pengurusan izin usaha dengan nilai Rp 507 juta.
Mulanya pelaku menemui salah satu perwakilan perusahaan. Ia menawarkan jasa pembuatan izin usaha melalui perantara dirinya.
Korban terpikat, akhirnya secara berangsur-angsur mengirim uang ke pelaku sampai leboh setengah miliar.
Namun, setahun lebih menanti. Izin usaha yang dijanjikan tak juga ia terima. Alhasil, dirinya merasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke Polres Bontang.
“Kita terima laporannya, dan langsung mencari si pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud Hidayat melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Tak sulit petugas menguber si penipu. Tim Rajawali meringkus pelaku di Jalan Manunggal, Gang 17, RT 02, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Dari tempat pelaku petugas mendapati barang bukti buku rekening dari 2 bank berbeda,” ujarnya.
Kini pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Bontang. Kasus ini juga tengah dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: