Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Warga Santan Ilir Dibekuk Polisi
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial Na (31) warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kukar pada Senin (26/8/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk usai mendapat laporan warga.
Warga melapor di kawasa Desa Santan Ilir sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut polisi menindaklanjuti.
Tersangka dibekuk saat dia sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu yang dibawa. Saat digeledah sebanyak 2 poket siap edar dengan jumlah 1,61 gram.
"Jadi kami tindaklanjuti laporan warga. Terus melihat tersangka sedang mengendarai motor. Kita tangkao dan dapati 2 poket," ucap AKP Rihard.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk, penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga masih diperiksa dan polisi memburu pemasoknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: