Korupsi Penajam Paser Utara
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Eks Bupati PPU, Uang Rasuah Dipakai Sewa Jet hingga Trading Forex
KLIKKALTIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 orang Direktur Perusahaan Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan seorang pejabat atas kasus korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2019 - 2021.
Ketiga tersangka yakni Baharudin Genda, Direktur Perumda Benuo Taka Energi; Heriyanto Direktur Utama Perumda Benuo Taka; serta Karim Abidin, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di 3 tempat berbeda.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM)tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Juga : Viral, Bupati AGM Naik Jet Pribadi Bareng Istri, Warganet: Kaya Tapi Makan Uang Rakyat
Konstruksi kasus
Alex menuturkan awal mula kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah ini. Mulanya, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, terang Alex, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM [Abdul Gafur Mas'ud] tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," kata Alex.
Baca Selanjutnya : Uang Korupsi Dipakai Sewa Jet Pribadi ...
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: