•   05 May 2024 -

Jaringan Narkoba di Bontang Barat Terungkap, Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu

Hukum & Kriminal - Asriani
06 Juni 2020
Jaringan Narkoba di Bontang Barat Terungkap, Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu Kedua tersangka ditangkap petugas setelah didapati menyimpan narkoba jenis sabu-sabu

KLIKKALTIM.COM -- Jaringan narkotika di Kecamatan Bontang Barat terungkap. Polisi mengamankan 2 orang bandar sabu-sabu di saat bersamaan, Jumat (5/6).

Dari tangan keduanya, polisi mendapati 8 poket sabu siap edar. Keduanya diciduk dari 2 lokasi berbeda.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono menerangkan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Semula polisi menangkap Subarjo di rumahnya jalan S Parman, RT 25, Kelurahan Telihan sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari tangkap tangan pelaku polisi mendapati 2 poket sabu siap edar lengkap dengan alat isap sabu serta timbangan digital.

"Polisi juga amankan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil transaski sert ponsel milik tersangka," ujar Kasubag Humas Suyono.

Dari pengembangan tersangka pertama polisi kemudian meringkus rekannya tak jauh dari rumah tersangka.

Brewok alias Sem Semiaji (40) ditangkap petugas selang 2 jam tersangka pertama diciduk.

Brewok diringkus di rumahnya jalan Flores, RT 25, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Barang bukti dari tersangka sejumlah 6 poket sabu siap edar, alat isap sabu dan timbangan digital.

Keduanya berikut dengan barang bukti dibawa ke Makopolres Bontang untuk pengembangan lanjut.

Atas tindakan pelaku keduanya disangkakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.




TINGGALKAN KOMENTAR