•   24 April 2024 -

Karyawan Perusahaan Wajib Mendapat JKN-KIS, Kejaksaan Ikut Pantau

Ekonomi - Yoyok S
23 Oktober 2019
Karyawan Perusahaan Wajib Mendapat JKN-KIS, Kejaksaan Ikut Pantau Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Arbayah Ropika

KLIKKALTIM.com -- Salah satu kewajiban badan usaha adalah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan membayar iuran JKN setiap bulannya.

Untuk membantu badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda mengadakan kegiatan yang bertajuk Pemutakhiran Data Usaha dan Sosialisasi Aplikasi E-dabu Versi 4.2 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPPN Provinsi Kalimantan Timur Jalan M Yamin Samarinda, Selasa (15/09).

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Kejasaan Negeri Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Menurut Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Arbayah Ropika, kegiatan ini merupakan sebuah inovasi dari BPJS Kesehatan yang bernama CoEx (Compliance Express For Company).
 
“CoEx sebagai upaya pemutakhiran data bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaporan mutasi tambah maupun kurang data karyawan pada program JKN-KIS yang didukung dengan aplikasi E-dabu Versi 4.2,” ungkap Pika sapaannya.
 
Pika juga menyampaikan, hasil audit BPKP menemukan masih banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah bekerja di perusahaan namun belum dialihkan menjadi Peserta Penerima Upah (PPU). BPKP merekomendasikan agar peserta PBI diubah segmen kepesertaannya menjadi PPU, karena badan usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program JKN-KIS.
 
“Bagi peserta PBI yang bekerja di badan usaha dapat dengan mudah dialihkan ke dalam tanggungan perusahaan karena telah diakomodir di aplikasi E-dabu Versi 4.2,” terang Pika.
 
Pada kegiatan CoEx badan usaha yang hadir diminta membawa data karyawannya. Data tersebut akan disandingkan dengan data kepesertaan di aplikasi E-dabu, apabila ada ketidakcocokan data maka badan usaha akan diarahkan untuk mendaftarkan melalui aplikasi E-dabu.
 
Seluruh badan usaha diminta menandatangani berita acara pengambilan keterangan yang berisi jumlah tenaga kerja dan selisih tenaga kerja yang belum didaftarkan, berita acara tersebut akan dipantau langsung Kejaksaan.
 
“Dari tiga kali pelaksanaan CoEx di Kota Samarinda, diperoleh potensi peserta sebanyak 4.864 dengan potensi iuran mencapai 697 juta. Pelaksanaan CoEx dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha sehingga hak karyawan terhadap jaminan kesehatan dapat dipenuhi,” papar Pika
 
Salah seorang peserta kegiatan dari PT Subur Anugrah Cemerlang Ozi Sayaputa mengatakan, pihaknya selalu mendukung program JKN-KIS, karena program ini merupakan kewajiban dari perusahaan dan hak dari karyawan.
 
“Perlindungan kesehatan bagi karyawan sangat dibutuhkan karena sakit bisa datang kapan saja, tentu dengan proteksi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya dapat meningkatkan produktivitas dari karyawan, karyawan tenang dan perusahaan dapat berkembang,” tutur Ozi. (adv)
 
 



TINGGALKAN KOMENTAR