•   26 April 2024 -

BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran ke Tarif Semula

Ekonomi - Redaksi
01 April 2020
BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran ke Tarif Semula Ilustrasi BPJS Kesehatan

KLIKKALTIM.com -- BPJS Kesehatan menyatakan telah mempelajari Putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU. Putusan tersebut sudah ditayangkan di situs resmi MA sejak 31 Maret kemarin.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf lewat siaran pers.

Menurut Iqbal, hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, serta ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yangmengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Iqbal menyebut, berdasarkan peraturan tersebut maka kini pihaknya tengah menunggu Perpres pengganti diterbitkan. Perpres itu dikatakan sedang dalam proses.

"Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan, ujar Iqbal, telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan selanjutnya untuk mengeksekusi putusan MA. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang bertanya-tanya tentang kelebihan pembayaran iuran tak perlu khawatir.

"BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," ungkapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

 

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR