•   29 March 2024 -

2018, Asumsi Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim 5,8 Persen

Ekonomi - NR Syaian | Humas Pemprov Kaltim
27 November 2017
2018, Asumsi Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim 5,8 Persen Sekprov Rusmadi bersama Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun usai Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim. (fajar/humasprov kaltim)

KLIKKALTIM.COM- Asumsi makro ekonomi Kaltim untuk rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018 diperkirakan terjadi pertumbuhan ekonomi mencapai 5,8 persen.

Asumsi itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim di Gedung Utama DPRD Karang Paci, Senin (27/11/2017).

Menurut dia, asumsi makro ekonomi atau pertumbuhan positif ekonomi Kaltim lainnnya inflasi 3,5 persen dan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Rp13.500 per Dollar. Selain itu, tingkat suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan 5,3 persen dan harga minyak mentah mencapai 48 Dollars per barrel.

“Produksi minyak bumi kita mencapai 800.000 barel per hari dan lifting gas alam sebesar 1,2 juta kaki kubik per hari,” ungkapnya.

Karenanya, penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) menggunakan pendekatan tematik, holistic, integratif dan spasial serta kebijakan belanja berdasarkan money follow program. Kebijakan ini memastikan hanya program-program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan bukan sekedar karena tugas kementerian/lembaga yang bersangkutan Sesuai amanat konstitusi bahwa pembangunan dilaksanakan terintegrasi dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Utamanya, mewujudkan visi pembangunan nasional bagi percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Maka diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

Hal ini lanjutnya, mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, melalui pengintegrasian prioritas pembangunan nasional kegiatan prioritas yang dilaksanakan berbasis kewilayahan.

Sedangkan RKP dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam penyusunan rencana kerja tahun 2018. Sekaligus RKP merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). “RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2018,” ungkapnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR