•   03 May 2024 -

Tok! Sukmawati Sah Gantikan Muspandi Jadi Anggota DPRD Kaltim

DPRD Kaltim - Redaksi
04 Mei 2021
Tok! Sukmawati Sah Gantikan Muspandi Jadi Anggota DPRD Kaltim Pengambilan sumpah/janji pergantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim Sukmawati, Selasa (4/5/2021).

KLIKKALTIM.com -- Sukmawati sah menggantikan Muspadi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan itu dilakukan pada rapat paripurna ke 13 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021).

Pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK itu guna mengisi kekosongan kursi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pasca ditinggalkan Muspandi yang tutup usia di awal tahun.

Sukmawati mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengemban amanat sebagai wakil rakyat serta akan membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait sesuai dengan komisi pembidangan.

Selain itu, pihaknya akan membantu berbagai persoalan yang terjadi di daerah khususnya Kabupaten Paser pada permasalahan sengketa lahan yang dinilainya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Saya pernah menjabat mantan camat di Kuaro dan Tanah Grogot itu yang paling rawan adalah persoalan sengketa lahan. Sengketa lahan antar desa, ini harus mendapatkan penyelesaian agar tidak ada lagi terjadi kedepannya, tuturnya.

Makmur HAPK mengatakan pihaknya yakin kepada Sukmawati bisa bersinergi dengan rekan-rekan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya khususnya dalam menyelesaikan berbagai plobematika di Kaltim.

Pengalaman beliau sebagai birokrat di perlukan guna menunjang kinerja komisi dan badan dimana beliau ditempatkan. Ide, saran dan masukan beliau tentu sangat diharapkan untuk kemajuan bersama, kata Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Selanjutnya, sebagaimana pengumuman perubahan komposisi anggota alat kelengkapan DPRD dari fraksi PAN yang dibacakan Sekwan Muhammad Ramadhan, Sukmawati ditempatkan di Komisi I bidang hukum dan Ham. (adv/hms4)




TINGGALKAN KOMENTAR