•   05 May 2024 -

Pemprov Kaltim Diminta Segera Terbitkan Pergub Pendidikan

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto
17 April 2017
Pemprov Kaltim Diminta Segera Terbitkan Pergub Pendidikan Anggota DPRD Kaltim, Ahmad Rosyidi (Foto: Yoyok Sudarmanto)

KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggarakan Pendidikan Provinsi Kaltim yang telah disahkan akhir 2016 lalu.

Perda ini merupakan perubahan Perda Pendidikan yang disahkan pada 2010. Perda ini dilatarbelakangi karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.

Politikus PPP ini mengharapkan sebelum pembahasan APBD 2017 Pergub tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan sudah terbit. Karena terbitnya pergub ini sangat ditunggu untuk kepentingan pendidikan di Kaltim. Sebab pergub ini bisa menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota untuk menganggarkan dan membantu pendidikan di tingkat SMA/SMK.

"Karena banyak kabupaten/kota di Kaltim salah satunya Kota Balikpapan yang bersedia membantu penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK di daerahnya masing-masing," jelas Ahmad Rosyidi.

Lanjut Rosyidi, Perda Pendidikan kita ini sudah disahkan, tapi sampai sekarang sudah ditunggu-tunggu Pergub-nya pun belum terbit. Padahal Pergub ini sangat diperlukan bagi kabupaten/kota untuk ikut menganggarkan pendidikan SMA/SMA di daerahnya.

Walaupun saat ini kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Tetapi dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah kita sahkan itu ada celah dalam pasalnya dimana pemerintah kabupaten/kota bisa ikut membantu dalam menganggarkan bantuan untuk pendidikan SMA/SMK.

"Sayangnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kaltim ini belum bisa diimplementasikan karena belum terbitnya pergub tersebut,” ucap Ahmad Rosyidi di sela-sela Rapat Komisi IV DPRD Kaltim dalam rangka konsultasi DPRD Kota Balikpapan terkait peralihan kewenangan SMA/SMK yang dihadiri pula oleh Pemprov Kaltim belum lama ini.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR