•   29 April 2024 -

Andi Harun : Fungsi Pengawasan DPRD adalah Terhadap Kebijakan dan Produk Hukumnya

DPRD Kaltim - Yoyok S
16 Oktober 2019
Andi Harun : Fungsi Pengawasan DPRD adalah Terhadap Kebijakan dan Produk Hukumnya Suasana rapat DPRD Provinsi Kaltim

KLIKKALTIM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi pengawasan. Hal itu dijelaskan Wakil Pimpinan DPRD Kaltim, Andi Harun kepada media ini, Selasa (15/10/2019) di ruangan kerja, kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kaltim.

Ia juga ingin menegaskan fungsi pengawasan, dalam hal pimpinan anggota DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya, dimana kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Fungsi pengawasan DPRD itu, memang sudah sangat jelas landasan yuridisnya di dalam peraturan perundang-undangan kita, sekarang tinggal bagaimana pimpinan anggota DPRD itu melaksanakan itu dengan baik, yakni fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah dan produk-produk hukum daerah,” sebut Andi Harun.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar menyamakan persepsi, sehingga masalah-masalah aktual yang menjadi topik menarik dapat ditindaklanjuti. Baik dalam bentuk produk hukum daerah, peraturan internal DPRD, atau secara teknis dibentuk sistem operasional teknis terhadap kerangka kerja yang membutuhkan implementasi teknis.

“Saya sebagai wakil ketua DPRD memandang ini sangat strategis, karena pencerahan, pengetahuan baru dan ilmu dapatkan diawal-awal tugas. Sehingga kita harus susun dari awal, sehingga tidak ada lagi kevakuman sistem operasional teknis, termasuk kevakuman regulasi yang akan menjadi landasan yuridis bagi pimpinan dan anggota DPRD didalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga diharapkan, anggota DPRD Kaltim benar-benar mampu menjadi wakil rakyat yang ideal bagi masyarakat yang diwakilinya,” tandasnya. (adv)




TINGGALKAN KOMENTAR