•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Bontang Penganut Kepercayaan Masih Nihil

Bontang - Zaenul Fanani
15 Januari 2018
 
Warga Bontang Penganut Kepercayaan Masih Nihil Ilustrasi KTP-el

KLIKKALTIM.COM - Warga Kota Bontang, Kalimantan Timur belum ada satupun mengajukan pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis aliran kepercayaan.

Meski begitu, pihaknya siap mengisinya di kolom agama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Sembari menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis penulisannya; ditulis aliran kepercayaannya  atau "penganut kepercayaan".

"Jadi tunggu hasil diskusi Dirjen serta pergantian aplikasinya," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin saat ditemui di Kantornya Senin, 15 Januari 2018 melansir KLIKBONTANG.COM.

Diakuinya, berdasarkan hasil uji materi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP). 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam putusan perkara nomor 97/PUU-XIV/2016 disebutkan jika kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang sebelumnya hanya diberi tanda setrip (-) menjadi ditulis dengan "penghayat kepercayaan".

Menurut Eka, pencantuman keterangan di kolom agama sebagai bermakna bagi penghayat kepercayaan karena mereka mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perkawinan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR