Warga Bontang Penganut Kepercayaan Masih Nihil
Ilustrasi KTP-el
KLIKKALTIM.COM - Warga Kota Bontang, Kalimantan Timur belum ada satupun mengajukan pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertulis aliran kepercayaan.
Meski begitu, pihaknya siap mengisinya di kolom agama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Sembari menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis penulisannya; ditulis aliran kepercayaannya atau "penganut kepercayaan".
"Jadi tunggu hasil diskusi Dirjen serta pergantian aplikasinya," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin saat ditemui di Kantornya Senin, 15 Januari 2018 melansir KLIKBONTANG.COM.
Diakuinya, berdasarkan hasil uji materi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam putusan perkara nomor 97/PUU-XIV/2016 disebutkan jika kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang sebelumnya hanya diberi tanda setrip (-) menjadi ditulis dengan "penghayat kepercayaan".
Menurut Eka, pencantuman keterangan di kolom agama sebagai bermakna bagi penghayat kepercayaan karena mereka mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perkawinan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: