Wali Kota Neni Raih Penghargaan dari Kemenkum; Dianggap Berhasil Ciptakan Regulasi Berkualitas

BONTANG- Pemkot Bontang berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (28/5/2025) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Kota Samarinda.
Penghargaan itu diberikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra dan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra mengatakan penghargaan ini diberikan atas komitmen Pemkot Bontang dalam menghasilkan produk regulasi yang berkualitas.
Sehingga dapat dijadikan acuan bagi daerah-daerah lain untuk menunjukkan komitmennya atas produk hukum yang dihasilkan berpedoman pada Undang-Undang.
Kemudian setiap produk hukum yang dihasilkan juga sangst berdampak bagi masyarakat. Sehingga memunciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Produk hukum daerah yang baik tidak hanya harus memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencerminkan nilai keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.
"Produk hukum daerah menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum. Gunanya mendorong pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan publik," ungkap Dhahana Putra.
Dikesempatan yang sama Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menyampaikan rasa syukurnya atas pemberian penghargaan ini.
Neni mencontohkan ketaatan penerintah terhadap hukum dibuktikan dengan rencana merealisasikan 100 hari kerja dalam menjalankan 17 program. Semua program disusun itu memiliki produk hukum yang jelas.
Kegiatan itu juga dirangkai dalam hal penandatanganan MoU Antara Pemerintah Kota Bontang Dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
"Semua aktivitas pemerintahan di Bontang selalu berpegangan teguh pada ketaatan hukum. Lagi tadi saya melaunching Bontang zero miskin ekstrem yang terdapat Perwalinya. Kami tidak ingin bermain-main terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak memiliki kekuatan hukum," ucap Neni.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: