•   17 May 2024 -

Retribusi Sampah Bontang

Usai Penarikan Tong Sampah; Pemkot Bakal Pungut Retribusi ke Warga, Dipotong saat Bayar Air

Bontang - M Rifki
08 Juni 2023
Usai Penarikan Tong Sampah; Pemkot Bakal Pungut Retribusi ke Warga, Dipotong saat Bayar Air Bak sampah dipenuhi di Tanjung Laut Indah usai penerapan kebijakan penarikan tong sampah dari pinggir jalan/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Usai kebijakan penarikan tong sampah dari jalanan, Pemkot Bontang berencana akan menarik retribusi sampah kepada seluruh warga mulai tahun ini. Penarikan retribusi ini akan dipungut saat pembayaran air Perumda Tirta Taman

Kebijakan ini sebelumnya pernah dilakukan 2018 lalu, kemudian dihentikan karena tingkat pembayaran air di Perumda Tirta Taman turun.

Dinas Lingkungan Hidup memprediksikan pengaktifan retribusi bisa berjalan pada Oktober 2023 mendatang. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga. 

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya. 

"Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti," kata Syakhruddin kepada Klik Kaltim. 

Baca JugaSampah Berserakan, Pemkot Bontang Akhirnya Kembalikan Tong Sampah di Jalan Ahmad Yani 

Mengaktifkan kembali retribusi ini juga bisa mengurangi beban operasional pengelolaan sampah mulai dari TPST, TPS3R, dan TPA yang membengkak dalam beberapa tahun ini. 

Dari hitung-hitungan DLH, saat masyarakat aktif membayar paling tidak Pemkot Bontang bisa mendapatkan pemasukan senilai Rp 2,5 miliar setiap tahun. 

Sementara untuk keseluruhan biaya operasional baik pengelolaan hingga bahan bakar bisa mencapai belasan miliar. Untuk BBM sendiri saja di 2023 ini mencapai Rp 5,7 miliar. 

"Ini juga pemanfaatannya kalau retribusi kembali diaktifkan. Bisa mengurangi biaya operasional," sambungnya. 

Baca Juga : Dewan Pertanyakan Penarikan Tong Sampah, DLH : Demi Keindahan Kota

DLH menambahkan, iuran ini juga diterapkan bagi warga yang menggunakan jasa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sebab, KSM hanya memungut jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPST atau TPS3R. 

Sedangkan, retribusi yang dipungut pemerintah merupakan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari. 

"Beda kalau retribusi hingga pengelolaan di TPA. Kalau yang KSM kan hanya pengangkutan dari rumah warga ke pembuangan sementara," sambungnya. 

Diakhir, DLH secara bergantian akan berkeliling untuk mensosialisasikan terkait penarikan retribusi sampah di setiap kelurahan. Hingga agustus 2023 sosialisasi dan pendataan dilakukan. 

Kemudian, untuk pembayaran bisa dilakukan saat pembayaran rekening air di Perumda Tirta Taman. "Iya bisa bayar disitu. Kita sosialisasi dulu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR