•   29 April 2024 -

Usai Beli Sabu, 2 Pengedar Paruh Baya di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
08 Agustus 2023
Usai Beli Sabu, 2 Pengedar Paruh Baya di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi Dua orang residivis kasus narkoba harua kembali mendekam di penjara/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua orang warga Kelurahan Tanjung Laut Indah harus kembali mendekam dipenjara karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap secara terpisah di hari yang sama, Rabu (8/8/2023) siang tadi.

Tersangka pertama berinisial IR (53) didapat pada Rabu (8/8/2023) siang. Ia diringkus saat sedang asik duduk di luar rumah Jalan Ram Satulangi Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, saat pengintaian IR dilihat menyadari keberadaan polisi.

Kemudian dia membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Total sabu yang dibuang ialah empat poket dengan berat 2,28 gram.

Kemudian juga diamankan alat bukti lainnya uang tunai Rp 150 ribu, dan satu buah ponsel.

"Dia dapat sabu dari tersangka kedua berinisal Su (47). Dia baru saja ambil sabu jam 10.00 Wita. Membeli dengan harga Rp 1,3 juta. Terus kita kembangkan,"kata Iptu M Yazid.

Tersangka kedua kemudian langsung didatangi berkat pengakuan dari IR. Tersangka kedua  yang juga sudah berumur langsung dibekuk.

Polisi kemudian mendapat barang bukti yang disembunyikan didalam kantong sebelah kanan. Kemudian tersangka Su menunjujkan lagi sabu miliknya yang disimpan dalam bungkus rokok 6 poket, dan satunya didalam plastik.

Tidak berhenti sampai disitu. Polisi juga mengamankan timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp 1 juta lebih hasil dari penjualan.

Setelah didata ternyata kedua tersangka ini pernah mendekam dan baru saja keluar pada 2020 lalu dengan kasus serupa.

"Jadi keduanya di Mapolres Bontang kita angkut. Total sabu dari Su 9,61 gram. Keduanya ini residivis," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR