•   18 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

UPTD PPA Bontang Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Usia 13 Tahun; Fokus Pemulihan Trauma

Bontang - M Rifki
27 Mei 2025
 
UPTD PPA Bontang Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Usia 13 Tahun; Fokus Pemulihan Trauma Kepala UPTD PPA Sukmawati saat ditemui di kantornya Selasa (27/5/2025) (Klik Kaltim). 

BONTANG- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3-KB) melakukan pendampingan kepada remaja 13 tahun yang jadi korban persetubuhan oleh sang kekasih. 

Kepala UPTD PPA DP3AKB Bontang Sukmawati mengatakan, pendampingan korban selama pemeriksaan oleh penyidik Polres. 

Tujuannya agar memudahkan korban untuk menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian dalam perspektif anak. 

"Visum sudah dilakukan oleh kepolisian, namun hasilnya masih menunggu ," ucap Sukmawati kepada Klik Kaltim, Selasa (27/5/2025). 

Lebih lanjut, UPTD PPA juga sudah akan menjadwalkan untuk melakukan pemulihan psikologi korban. Agar korban bisa kembali beraktivitas seperti semula. 

Saat ini untuk penanganan masih menggunakan skema rawat jalan. Tergantung dari kondisi korban.Pemanggilan keluarga dan teman terdekat jika diperlukan .

Agar korban mendapatkan lingkungan ramah dan turut mensupport agar keluar dari lingkungan trauma akibat insiden tersebut.

"Kurang lebih 5-6 kali paling tidak nanti akan dijadwalkan dengan psikologi. Kami konsennya agar korban bisa pulih dari trauma. Didukung oleh lingkungannya pastinya," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Jumat (23/5/2025) lalu. Tersangka melakukan pemaksaan persetubuhan hingga mengancam menyebarkan video syur korban. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Dimana pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Pelaku masih berusia 16 tahun dan korban masih berusia 14 tahun. 

Antara korban dan tersangka ini merupakan mantan pasangan kekasih. Parahnya lagi persetubuhan dilakukan oleh tersangka sudah lebih dari 5 kali sejak Agustus 2024 lalu. 

"Kami ada amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya pelaku juga sama di bawah umur juga," ucap AKP Hari kepada awak media Senin (26/5/2025).






TINGGALKAN KOMENTAR