•   09 May 2024 -

Truk Parkir Tanpa Rambu, Polisi Dalami Sebab Lakalantas Maut di Cipto Mangunkusumo

Bontang - M Rifki
13 Juli 2022
Truk Parkir Tanpa Rambu, Polisi Dalami Sebab Lakalantas Maut di Cipto Mangunkusumo Truk mogok yang ditabrak pemotor di Jalan Cipto Mangunkusumo sudah diamankan di Mako Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polantas Bontang masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara pemotor dan truk yang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Kamis (14/7/2022) dini hari. 

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, posisi truk itu mogok sejak Rabu (13/7/2022) siang. Namun, dibiarkan oleh pemilik atau sopir truk dan tidak secepatnya dievakuasi.

Dari hasil informasi sementara, saat malam hari truk yang mogok itu tidak memiliki penanda segitiga pengaman atau traffic cone. 

"Sepanjang terparkir tidak ada tanda yang dipasang. Truk saat ini truk sudah diamankan dan sedang mencari keberadaan supir dan pemilik truk," kata AKP Edy Haruna saat ditemui, Kamis (14/7/2022).

Klik Juga : Pemotor Tabrak Truk Parkir di Eks Pupuk Raya Terulang, 1 Orang Tewas

Lebih lanjut, Edy Haruna juga menjelaskan akibat kecelakaan itu satu pengendara meninggal saat mendapat perawatan medis di RS PKT. 

Sementara perempuan yang di bonceng masih mendapat perawatan medis. Keduanya diketahui warga Kaliorang Kabupaten Kutim. 

"Satu meninggal, jenazah masih di RS PKT. Kemudian yang perempuan masih dirawat, " sambungnya. 

Klik Juga : Lokasi Tabrakan Maut di Jalan Eks Pupuk Raya Minim Penerangan, Dishub Segera Perbaiki

Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab lakalantas dari kelalaian sopir atau pengendara motor. 

Saat pemilik, atau supir truk yang salah. Polisi akan mengenakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. 

Kemudian saat pengendara motor yang menjadi tersangka kasus akan di SP 3 kan karena statusnya meninggal dunia. 

"Jadi ada dua kemungkinan. Tinggal dilihat saja apakah supir truk yang bersalah. Atau pengendara motor itu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR