•   15 May 2024 -

Transaksi Sabu di ATM, Dua Pemuda Diciduk

Bontang - Ahmad Nugraha
21 Februari 2017
Transaksi Sabu di ATM, Dua Pemuda Diciduk Dua tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu ini diamankan jajaran Sareskoba Polres Bontang (KLIKBONTANG/IST)

BONTANG.KLIKKALTIM - Jerat peredaran gelap Narkoba di Kota Taman seakan tak pernah habis. Minggu 19 Februari 2017 lalu, sekitar pukul 00.30 dini hari, dua orang kawanan berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang usai melakukan transaksi sabu di Automated Teller Machine (ATM). Kedua pelaku tersebut bernama Misnan (41) dan Irwansyah (39).

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Ipto Suyono mengungkapkan, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Misnan diamankan di ATM depan toko swalayan Gunung Mas Jalan R Soeprapto, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Dari tangan Misnan petugas menyita 1 poket sabu seberat 0,41 gram.

“Si tersangka pertama berhasil dimanakan, dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa di ATM depan toko Gunung Mas ada transaksi sabu,” ungkapnya.

Usai mendapat laporan, petugas berpakaian preman menuju ke lokasi, setelah melakukan pengintaian petugas langsung menggeledah seorang pria didalam ATM tersebut. Diketahui ia bernama Misnan warga Jalan Basuki Rahmat RT 08 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Misnan tak berkutik, pasalnya saat digeledah saku kanan celananya didapati 1 paket sabu.

Dari pengakuannya, ia mendapat barang haram tersebut dari Irwansyah, usai mengetahui ciri-ciri dan identitas korban. Petugas lantas menuju rumah tersangka kedua yang beralamat Jalan Keladi RT 03 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Dari petunjuk tersangka 1 Polisi berhasil menemukan persembunyian Irwansyah alias Iwan, kemudian petugas melakukan penggeledehan, diakui barang berupa narkotika diduga jenis sabu yang diperoleh Misan berasal dari dirinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatanya keduanya dijerat pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ITU...

Misnan:

- 1 ( satu) Poket butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis Sabu berat 0,41 Gram.

- 1 (satu) buah kotak rokok Pro Mild.

- 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna putih dengan No.Sim Card: 082353125149

- 1 (satu) buah pipet kaca.

Irwansyah:

- 1 (satu) buah korek gas.

- 4 (empat) buah potongan sedotan.

- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian.

- 1 (satu) unit HP Merk Sony Ericson warna merah dengan No.Sim Card: 082157455487.

- 1 (satu) buah kotak lampu senter warna putih.

(sumber humas polres Bontang)




TINGGALKAN KOMENTAR