•   14 May 2024 -

THR Pekerja Diterima Setara 1 Bulan Gaji, Dipecat Tetap Dapat

Bontang - M Rifki
11 April 2023
THR Pekerja Diterima Setara 1 Bulan Gaji, Dipecat Tetap Dapat Posko pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Bahkan secara resmi Disnaker Bontang juga sudah menyebar surat edaran kepada 760 perusahaan. 

Berdasarkan surat edaran nomor 500.15.14/620/.Disnaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja Buruh di Perusahaan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Andi Kurnia mengatakan, di dalam surat tersebut juga dirincikan besaran THR yang bakal diterima pekerja. 

Baca JugaPosko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja

Pertama bagi pekerja yang massa kerjanya 12 bulan mendapatkan THR setara dengan gaji 1 bulan. 

Sedangkan, untuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 12 bulan. THR dapat dihitung rata-rata pendapatan setiap bulannya. 

Begitu pula bagi yang bekerja dibawah 12 bulan perhitungan pembayaran THR berdasarkan rata - rata gaji setiap bulannya. 

"Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Bagi pekerja yang belum mendapat kepastian pemberian THR bisa melaporkan ke posko," kata Andi Kurnia kepada Klik Kaltim, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga : 1 Perusahaan di Bontang Lapor Tak Mampu Bayarkan THR, Disnaker Kroscek ke Lapangan

Masih dalam surat edaran tersebut. Ada poin penjelasan bagi pekerja dengan status PKWTT dan mendapat pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum Idul Fitri. 

Perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerja yang terkena PHK. Keputusan itu juga sudah bersifat wajib diikuti bagi perusahaan. 

"Nanti perusahaan wajib melaporkan rincian pembayaran THR ke Disnaker Bontang melalui layanan email. Paling lambat 14 hari setelah hari raya idul fitri," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR