1 Perusahaan di Bontang Lapor Tak Mampu Bayarkan THR, Disnaker Kroscek ke Lapangan

KLIKKALTIM. COM - Satu perusahaan di Bontang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan ihwal ketidakmampuan membayar THR karyawan di 2023 ini.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Bontang Andi Kurnia, mengatakan aduan soal THR itu secara langsung disampaikan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang kuliner.
"Kami belum bisa langsung percaya. Kalau mereka melapor sih benar akan ditindaklanjuti," kata Andi Kurnia kepada Klik Kaltim, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Posko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja
Lebih lanjut, kepada perusahaan tersebut, Disnaker meminta penjelasan rinci soal laporan keuangan mereka. Kemudian, akan ditelusuri apakah permohonan tidak membayar THR itu diterima oleh karyawan atau tidak.
Karena, Pemkot Bontang memfasilitasi aduan pekerja bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR di 20 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pelaporan itu diketahui terjadi sejak satu minggu lalu. Sebelum posko aduan THR Disnaker didirikan.
"Kita pasti telusuri penyebabnya. Yang terpenting pekerja apakah menerima atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga : Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: