•   15 May 2024 -

Posko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja

Kaltim - M Rifki
10 April 2023
Posko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja Posko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja

KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Kamis (6/4/2203) lalu. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Andi Kurnia mengatakan, posko akan dibuka hingga 7 hari pasca lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau akhir April nanti. 

Bagi pekerja yang merasa hak nya tidak dibayarkan perusahaan bisa langsung mengadukan di sentral posko yang berada di Kantor Disnaker, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. 

Baca Juga : Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Setelah pelaporan, langkah berikutnya ialah pemanggilan kepada perusahaan. Nantinya, perusahaan dimintai keterangan soal alasan tidak menyalurkan THR sejak 10 hari sebelum lebaran. 

"Sudah kami buka poskonya. Ini kalau ada yang mau laporan atau apapun silahkan datang ke kantor," tutur Andi Kurniakepada Klik Kaltim, Senin (10/4/2023). 

Sebanyak 760 perusahaan di Bontang juga sudah disebar surat untuk kewajiban membayar THR. Bagi mereka yang kedpatan tidak membayar maka akan ada konskuensi sanksi, meliputi teguran tertulis, pembayaran denda dengan mekanisme perhitungan yang sudah ditentukan hingga pencabutan izin secara administrasi. 

"Saya tidak hapal berapa denda yang harus ditanggung perusahaan. Cuman kita tetap kedepankan langkah persuasif agar para pekerja mendapatkan hak mereka," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR