•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tenaga Kerja Kontrak Daerah dan Pengurus RT Se-Kota Bontang dapat Jaminan Kesejahteraan

Bontang - Rahmat Shadr
14 Maret 2020
 
Tenaga Kerja Kontrak Daerah dan Pengurus RT Se-Kota Bontang dapat Jaminan Kesejahteraan Muhammad Bahri, Ketua Pelaksana, Saat memberi sambutan dalam kegiatan penandatanganan Kontrak Kerja BPJS dan JKK-JKM kota Bontang

KLIKBONTANG.com -- Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Bontang dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga Kerja Kontrak daerah dan pengurus RT Kota Bontang.

Kegiatan ini diselenggarakan di auditorium Dispora, Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan  Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (13/3/2020), malam.

Ketua pelaksana, Muhammad Bahri menuturkan jaminan semoga kesehatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Bontang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tenaga kontrak kerja.

“Jadi bukan hanya Ketua RT, tapi juga pengurus RT yang didalamnya sekretaris dan bendahara, masuk dalam jaminan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, serta menjamin seluruh warga, guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak," ujarnya.

Bahri menambahkan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, dengan dasar peraturan pemeritah (PP) nomor 44 tahun 2015 yang ditegaskan lagi menjai PP 82 tahun 2019, kemudian PP 53 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja bagi tenanaga kontrak daerah dan pengurus RT diwilayah kota Bontang.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kegiatan ini, kerja sama pemerintah kota Bontang dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang. Yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan  kontrak kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta penyerahan secara simbolis kartu peserta program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada PKD dan pengurus RT.




TINGGALKAN KOMENTAR