Tak Ada Setoran Pajak dari Keberadaan Vila di Bontang Kuala
Salah satu bangunan Villa di Kelurahan Bontang Kuala (Klik Kaltim).
BONTANG- Keberadaan Vila atau tempat penginapan di atas laut rupanya tidak menyumbangkan pajak ke kas daerah Pemkot Bontang.
Plt Kelala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin mengatakan, seharusnya villa itu harus membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Perhitungannya pembayaran pajak disetor setiap hasil pendapatan dalam setiap tahunnya dengan besaran 10 persen dari total pendapatan.
"Ini memang PR kami mas. Mereka itu merupakan golongan Wajib Pajak (WP). Tapi beberapa tahun ke belakang memang tidak pernah ada setoran pajak," ucap Syahruddin.
Dari pantauan Klik Kaltim, beberapa bangunan villa cukup menjamur di atas laut. Bahkan itu menjadi tujuan utama wisatawan datang dan menginap.
Bahkan keberadaan Villa itu mustinya mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Asumsi pendapatan untuk keberadaan Villa juga masih akan dihitung. Paling tidak bisa menambah pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kemudian pendataan. Untuk mengejar potensi pendapatan," ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: