Supir Truk Samator yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun dan Korban Jiwa Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Proses evakuasi jasad korban kecelakaan maut di Poros Sambo. (Ist)
BONTANG - Sat Lantas Polres Bontang menetapkan supir Truk Samator yang menyebabkan kecelakaan beruntun hingga terdapat korban jiwa menjadi tersangka pada Sabtu (3/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, setelah hasil penyidikan tersangka supir truk berinisial Js (41) lalai dalam berkendara kemudian menyebabkan kecelakaan.
"Sejak sabtu kemarin jadi tersangka dan kami tahan," ucap AKP Purwo.
Sebelumnya diketahui, mayat korban kecelakaan pun baru saja dievakuasi oleh Disdamkartan Bontang selang sehari kejadian. Proses evakuasi berjalan sulit. Bahkan jalan raya harus buka tutup karena pengangkatan truk membutuhkan kerja ekstra.
Korban jiwa berinisial KF (37) warga Banyumas. Dia merupakan supir truk trailer saat kejadian berusaha membantu rekannya yang kandas di tanjakan.
Namun nasibnya naas pasca truk samator menyeruduk saat dirinya keluar untuk melakukan proses evakuasi.
"Kami melakukan proses penyelidikan. Ini keterangan saksi kami kumpulkan. Supir yang terancam diproses hukum masih dirawat di Rumah Sakit juga," ucap AKP Purwo.
Lebih lanjut, ancaman pasal yang mungkin dikenakan ialah 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Kami masih proses yah. Kalau berdasarkan lasal ini ancaman 6 tahun," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: