Supir Truk Lindas Pengatur Antrean SPBU KM3 Usai Cekcok, Dijerat Pasal Pembunuhan
KLIKKKALTIM.COM - Supir truk SA (32) yang melindas warga di Jalan Arief Rahman Hakim tepatnya di depan SPBU Kilometer 3 ditetapkan sebagai tersangka. Warga yang berdomisili di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat itu dijerat pasal pembunuhan.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses pemeriksaan, Senin (5/2/2024). Dia disinyalir menabrak korban bernisial N dengan sengaja, yang menyebabkan warga Guntung itu tewas di tempat.
Baca juga: Baca juga : Supir yang Lindas Warga di SPBU KM3 Ditangkap, Curiga Ada Unsur Kesengajaan
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lukban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan penetapan tersangka sudah disesuaikan dengan barang bukti.
Baik dari keterangan para saksi ataupun kendaraan yang digunakan tersangka untuk menabrak. Kasus ini pun menjurus pada tindak pidana pembunuhan.
Apalagi, tersangka diketahui secara sadar menabrakkan truk yang dibawanya ke korban. Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan sejumlah saksi, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban yang biasanya mengatur antrean di SPBU tersebut.
"Udah ditetapkan tersangka. Kalau untuk modus nanti disampaikan lebih lanjut," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim.
Baca juga: Diduga Terlindas Truk, Warga Guntung Merengang Nyawa di SPBU Kilo 3
Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 359 KUHPidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan dan rujukan soal pembunuhan.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun lamanya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: