•   05 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Supaya Tak Diselewengkan Oknum, Kejari Bontang Musnahkan 166 Gram Sabu dan 238 Gram Ganja

Bontang - M Rifki
04 Juli 2024
 
Supaya Tak Diselewengkan Oknum, Kejari Bontang Musnahkan 166 Gram Sabu dan 238 Gram Ganja Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti hasil sitaan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis (4/7/2024) pagi.

Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 166 gram, ganja 238 gram, obat-obatan 22 butir,  minuman keras 51 botol, bahan peledak 8 buah, dan alkohol 59 botol.

Barang bukti tersebut merupakan perkara yang bergulir sejak November 2023 sampai Februari 2024. Pemusnahan ini ditujukan agar tidak adanya penyelewengan atau penghilangan barang bukti oleh oknum.

"Total barang bikti ini sudah kasusnya berkekuatan hukum tetap. Perkara yang selesai sebanyak 63 kasus. Paling dominan adalah narkoba," ucap Otong dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Otong berharap tindak pidana di Bontang setiap tahunnya bisa berkurang. Selain itu Kejari juga meminta agar program pencegahan dini bisa dilakukan.

"Kita berharap Pemkot Bontang bisa men-support kegiatan Kejaksaan terkait pencegahan dalam kegiatan melawan hukum," sambungnya.

Dikesempatan yang sama Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti ini. Dia menyoroti terkait kasus peredaran narkoba yang masih marak.

Selain itu Basri juga menyoroti terkait besarnya angka kekerasan seksual. Upaya penanganan harus dilakukan dengan pencegahan.

"Kita mensupport segala kegiatan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam hal kesadaran untuk berkelakuan baik," ucap Basri Rase.






TINGGALKAN KOMENTAR