Sopir Penabrak Motor & Lapak di Loktuan Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui
KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang, menetapkan ABD (53) selaku supir mobil dengan nomor kendaraan KT 1396 DR sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan lantaran ABD terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, Rabu (22/12) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, menyampaikan, penyebab kecelakaan lantaran supir tidak bisa mengendalikan kendaraan yang ia pacu.
Walhasil, mobil menabrak satu pengendara motor MF (30) yang sedang stop dan penjual minuman dan makanan ringan SR (17).
"Supir sudah menjadi tersangka, tidak ditemukan adanya pengaruh obat-obatan (narkotika) atau dibawah pengaruh minuman keras," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat ditemui di Mako Polres Bontang, Kamis (23/12/2021).
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Berdasarkan informasi kepolisian, saat ini korban telah berangsur pulih.
Dilanjutkan Hamam, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan. "Ancaman 3 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: