Soal Insentif Petugas Menunggak, Pengamat : Kalau Ada Wajib Bayar, Kalau Tidak Jangan Dipaksakan
Pemerhati kebijakan publik Frans Micha
KLIKKALTIM.COM -- Pemkot Bontang diminta segera mengambil sikap terkait persoalan insentif petugas Dishub yang menunggak 2 bulan terakhir.
Pemerhati kebijakan publik, Frans Micha mengatakan sikap yang dimaksud yakni terkait kejelasan pembayaran bagi petugas jaga.
"Jangan biarkan berlarut-larut supaya tidak ada yang tersandra. Kalau tidak ada yah jangan dipaksakan," ujar Frans kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (31/1/2020).
Frans menilai landasan hukum untuk pembayaran insentif bagi petugas Dishub memang tak ada.
Aturan hanya mengatur pembayaran insentif bagi petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Ini harus cari dulu alasannya, karena kebijakan penanganan Covid-19 hanya petugas medis dan BPBD saja," bebernya.
Untuk itu, ia menawarkan solusi agar pemerintah bisa berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dasar pembayaran insentif kepada petugas Dishub.
Namun, lebih dulu Pemkot harus mencari referensi daerah lain yang membayarkan insentif bagi petugas Dishub.
"Kan ini hampir diterapkan di semua daerah, kalau ada yang bayar insentif petugas Dishub bisa dicontoh," ujarnya.
Kepala daerah bisa mengambil diskresi untuk bayar insentif petugas jaga. Asalkan melalui telaah hukum secara cermat dan hati-hati.
Menurutnya, mencontoh daerah lain cukup sebagai acuan bagi pemerintah untuk bayar insentif petugas Dishub.
Tetapi, apabila tak ada pemerintah daerah manapun yang membayar. Seharusnya sikap serupa dilakukan Pemkot Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: