Sidang Perdana Perusda AUJ Digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda
Kasi Pidsus Kajari Bontang, Yudo Adinianto menunjukkan berkas pemeriksaan tersangka korupsi penyertaan modal Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono. (FOTO: Fit Wahyuningsih).
KLIKBONTANG.com -- Sidang perdana kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dengan terdakwa utama Dandi Priyo Anggono bakal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/3/2020) mendatang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto agenda utama sidang pekan depan adalah pembacaan dakwaan.
Terdapat sembilan jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan guna memimpin jalannya sidang kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara hingga Rp 16,9 miliar itu.
Kendati demikian, Yudo enggan membeber ke-9 nama tersebut. Namun dia memastikan JPU merupakan tim gabungan yang terdiri dari Kejari Bontang dan Kejati Kaltim.
"Saya enggak bisa sebut sembilan nama itu (JPU). Kita lihat saja nanti di pengadilan," terang Yudo kala disambangi KlikBontang di kantornya, Kamis (5/4/2020) siang.
Disinggung soal potensi terseretnya nama baru dalam kasus ini, Yudo mengatakan semua akan dibuktian dalam persidangan. Sebabnya sidang akan fokus pembuktian dengan alat bukti.
"Kita lihat saja di pengadilan, melihat fakta-fakta persidangan," ujarnya singkat.
Adapun dengan pertimbangan efektiftas, sejak beberapa waktu lalu posisi tersangka utama, Dandi yang awalnya mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Bontang kini digeser ke Lapas Samarinda.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: