•   01 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sepekan Penertiban Pasar Rawa Indah; Pedagang Mulai Dirikan Lapak Lagi di atas Trotoar

Bontang - M Rifki
26 Agustus 2025
 
Sepekan Penertiban Pasar Rawa Indah; Pedagang Mulai Dirikan Lapak Lagi di atas Trotoar Pedagang nekat jualan di atas trotoar pada Selasa (26/8/2025) (Klik Kaltim). 

BONTANG- Penertiban petugas terhadap pedagang di atas trotoar sekitaran Pasar Rawa Indah rupanya tak sepenuhnya ditaati penjual.  Pada Selasa (26/8/2025) Klik Kaltim memantau salah seorang pedagang justru mendirikan lapaknya di atas trotoar. 

Dari penelusuran awak media lapak pedagang ini rupanya sempat di bongkar. Kala itu ia berjalan persis di atas saluran drainase dekat Pasar Taman Rawa Indah pada (20/8/2025). 

Rupanya sepekan pasca penertiban petugas Satpol-PP yang terpantau di lokasi hanya melakukan pemantauan. Kemudian memberikan kembali teguran tanpa ada tindakan. 

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bontang Lukman mengaku tim saat ini tengah berkoordinasi. Untuk kembali rapat untuk mencarikan solusi. 

"Akan rapat dulu kami tim tingkat kota, "ucap Lukman belum lama ini. 

Terpantau juga pedagang secara perlahan kembali meletakkan barang jualannya di atas trotoar. Bahkan sebagian kembali mendirikan tenda yang juga sempat di bongkar. 

Satpol-pp hanya memasang plang himbauan terkait larangan berjualan. Aktivitas pedagang di atas trotoar melanggae Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Banyaknya pedagang di sepanjang jalan justru membuat aktivitas pasar Taman Rawa Indah makin sepi. Diketahui, UPT Pasar Taman Rawa Indah mencatat ada sekitar 864 lapak yang disegel. Keberadaan lapak itu bisa digunakan oleh pedagang yang ingin berjualan. 

Caranya mereka cukup datang ke UPT untuk mengurus administrasi. Kepala UPT Pasar Nurfaidah mengatakan tidak akan mempersulit bagi pedagang yang hendak memakai lapak kosong itu. 

Statusnya pun pinjam pakai. Mereka cukup membayar administrasi di awal sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sesuai kualifikasi jenis dagangan. 

"Kami fasilitasi. Ini yang jualan di luar memang tidak punya lapak. Kalau mau berjualan di dalam silahkan," ucap Nurfaidah.






TINGGALKAN KOMENTAR