•   25 April 2024 -

Jam Kerja Dikorting, Pegawai Pulang Jam 3 Sore selama Ramadan

Bontang - M Rifki
30 Maret 2022
Jam Kerja Dikorting, Pegawai Pulang Jam 3 Sore selama Ramadan Sekertaris Daerah Aji Erlynawati/ M Rifki- Klik Kaltin

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan.

Didalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022 aturan jam kerja ASN dan TKD pada Senin hingga Kamis sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita tanpa jam istirahat siang hari. 

Sedangkan pada hari Jumat aktivitas ASN dan TKD berlangsung setengah hari atau, pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. 

Sementara untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bekerja selama 6 hari diantaranya, Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai bekerja pukul 07.30 Wita - 15.30 Wita. 

Sementara untuk hari Jumat dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita. 

Aturan itu tentu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 . 

Sekertaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, skema jam kerja ASN di setiap bulan Ramadan berkurang sebanyak 1 jam. 

"Kalau bulan puasa biasa berkurang satu jam. Jumat setengah hari," kata Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Kamis (31/30/2022). 

Meski ada pengurangan jam kerja. Aji memastikan, produktivitas ASN tetap berjalan normal. Apalagi prihal pelayanan publik yang tetap berjalan meski berada di tengah bulan suci Ramadhan. 

Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.

"Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR