•   29 April 2024 -

Sempat Buang Barbuk Sabu, Dua Kawanan Pengedar Diringkus Polres Bontang

Bontang - M Rifki
01 Oktober 2023
Sempat Buang Barbuk Sabu, Dua Kawanan Pengedar Diringkus Polres Bontang Kedua tersangka pengedar sabu berada di Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Dua kawanan pengedar narkoba di Bontang berhasil diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023) dini hari tadi. 

Kedua tersangka itu berinisial MH (28) warga Kelurahan Api-Api dan Mi (35)  Warga Kelurahan Berbas Pantai. Keduanya juga ditangkap di lokasi berbeda. 

Kapolres Bontang AkBp Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya tersangka MH diringkus di Jalan Selat Bali, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. 

Polisi kemudan langsung menggeledah tersangka. Didapat satu poket sabu dengan berat 0,32 gram yang sempat dibuang dibangunan bekas kebakaran. 

"Tersangka baru selesai transaksi dengan rekannya tersangka Mi. Polisi juga langsung meringkus tersangka kedua di rumahnya," Kata M Yazid kepada Klik Kaltim. 

Baca juga: Habis Transaksi Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ketangkap Polisi

Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dari tersangka. Alat itu diduga kuat dijadikan bukti transaksi barang haram. 

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Baru Bebas Penjara, Warga Tanjung Laut Indah Ini Kembali Tertangkap Edarkan Sabu




TINGGALKAN KOMENTAR