•   06 May 2024 -

Selama PPKM, Kafe dan Warung Makan di Bontang Dilarang Beroperasi Diatas Jam 8 Malam

Bontang -
15 Januari 2021
Selama PPKM, Kafe dan Warung Makan di Bontang Dilarang Beroperasi Diatas Jam 8 Malam Dandim Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menyampaikan ketentuan selama PPKM

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan

Surat edaran nomor 188.65/80DINKES/2021 mengatur jam operasional kegiatan usaha diabatasi hingga pukul 20.00 WITA malam.

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni meluruskan bahwa pembatasan operasional juga diterapkan di kafe, warung makan maupun angkringan maksimal pukul 20.00 Wita. mengatakan, pembatasan jam buka usaha.

Sebelumnya, di dalam surat edaran Dinas Kesehatan klaster rumah makan dan sejenisnya belum diatur jam operasionalnya.

"Tidak hanya untuk mall tetapi untuk restoran," terangnya saat jumpa pers release Surat Edaran Walkot Bontang, Sabtu (16/01).

Bagi yang ingin makan di tempat diperbolehkan dengan mengatur jarak sedemikian, dengan kapasitas hanya 25 persen.

Dan tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan di dalam satu meja.

Surat edaran tersebut, berlaku mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Artinya, selama dua pekan bagi pelaku usaha harus menjaga protokol kesehatan serta para pengunjung.

Dengan memberikan batasan tempat duduk saat berada di dalam kedai.

Ditambahkan Dandim Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, pihaknya akan tetap lakukan patroli dan semua pelaku usaha makan dan kafe menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.

"Kami TNI/Polri dan Satpol PP akan patroli untuk memastikan semua tempat ditutup," terangnya.

Namun akan diberikan toleransi, persiapan tutup pukul 20.00 dan harus close pukul 21.00.

Ia pun menekankan, bahwa ini pembatasan bukan larangan. Sebagai bentuk menekan angka penambahan kasus positif di Bontang.




TINGGALKAN KOMENTAR