Sebulan Ditetapkan Kampung Tangguh Anti Narkoba, 7 Pengedar Sabu di Loktuan Dibekuk
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang dalam sebulan terakhir mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkoba di Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan.
Dari kasus itu setidaknya 7 tersangka yang ditetapkan karena menjadi pengedar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan upaya pemberantasan narkoba memang konsen di Kampung Tangguh Kelurahan Loktuan.
Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dan melaporkan adanya kecurigaan transaksi narkoba pun turut membantu.
Klik Juga : Loktuan Didapuk Jadi Kampung Tangguh Narkoba
"Justru dengan adanya Kampung Tangguh kita serius berantas peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan. Kalau dihitung sejak awal 2022 sudah ada 10 kasus dan 12 tersangka yang ditangkap," kata AKP Tatok Tri Haryanto kepada Klik Kaltim, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, kasus terakhir melibatkan pasutri kompak mengedarkan sabu yang didapat dari Sulsel. Kemudian dua ibu rumah tangga dan salah seorang bandar yang ditangkap pada (13/7) lalu.
Klik Juga : Dua Bersaudara Bandar Narkoba di Loktuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak
Serta ada lagi dua tersangka yang ditangkap pada (18/7/2022) sore kemarin. Kasus itu tengah didalami yang merujuk satu bandar yang berada di Lapas Narkoba Bayur Kota Samarinda.
Klik Juga : Sabu dari Lapas Bayur Samarinda Diedarkan 2 Pria Loktuan
"Jadi kita komitmen berantas narkoba secara bertahap. Dua kasus sebelumnya melibatkan suami isteri, dan satu bandar," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: