•   28 April 2024 -

Santunan Kematian dari Pemkot untuk Ahli Waris Kurang Mampu

Bontang - Redaksi
25 Oktober 2021
Santunan Kematian dari Pemkot untuk Ahli Waris Kurang Mampu Secara simbolis, Basri Rase berikan santuna kematian kepada ahli waris kepada warga kurang mampu, Senin (25/10/2021).

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang, Basri Rase memberikan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris kurang mampu, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (25/10/2021).

"Bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu," ungkap Basri Rase.

Basri menyampaikan, alasan tertundanya santunan kematian karena mengikuti regulasi pusat yang baru, yakni Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 mengenai bantuan sosial.

Dari bantuan sosial itu, yang bisa menerima dikategorikan kepada warga kurang mampu. Artinya, warga yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan tak bisa mendapatkan santunan kematian.

"Payung hukum sudah ada, bantuan sosial itu memang orang-orang yang tidak mampu," terangnya.

Berbeda pada sebelumnya, santunan kematian disalurkan secara merata. Meski tak masuk dalam kategori kurang mampu.

"Makanya melalui mekanisme ketat, dari Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Dinas Sosial," ujarnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Abdu Safa Muha menyampaikan , warga yang telah terdaftar pada santunan kematian tingkat Provinsi tak dibenarkan untuk menerima dari Kota Bontang.

"Penekanannya itu, bantuan itu tidak boleh dobel," bebernya 

Sementara, kategori penerima santunan kematian untuk Bontang kata Safa harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu yang dibuktikan dari Kelurahan.

"Kalau itu tidak ada, ya mohon maaf tidak bisa kita proses," jelasnya.

Diketahui, Santunan kematian disalurkan sebanyak 416 warga dengan masing-masing ahli waris menerima Rp 3 juta.




TINGGALKAN KOMENTAR