Sakau, Pecandu Sabu di Bontang Nekat Curi Tabung Gas dan Sepeda
Tersangka berinisial HFK diringkus polisi. (Ist)
BONTANG – Pemuda berinisial HFK (28), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, diciduk polisi setelah diduga mencuri sepeda dan tabung gas LPG pada Senin (5/10/2026).
Kapolres Bontang Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka diduga melakukan pencurian di dua lokasi.
Pertama, HFK mencuri tabung gas LPG 3 kilogram di Kompleks Perumahan PT Badak LNG pada Minggu (4/10/2026). Aksinya diketahui setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap HFK di rumahnya. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru saja mencuri sebuah sepeda di Jalan Labu Kuning.
Tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Sepeda yang dicurinya pada 26 September 2026 telah dijual, sementara tabung gas yang dicuri sehari sebelum penangkapan belum sempat dijual.
"Sepeda itu sudah dijual. Tabung gasnya belum. Karena kami tangkap selang sehari dia maling. Uangnya untuk dipakai beli narkoba jenis sabu," ucap AKP Putu Ari melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang.
Setelah dibawa ke kantor polisi, tersangka juga mengaku beberapa kali mencuri mangga milik warga di sejumlah lokasi. Buah tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba.
"Terus mangganya itu dijual juga. Uangnya tetap dipakai beli narkoba," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: