•   29 March 2024 -

Sah, Gubernur Kaltim Setujui Kenaikan UMK Bontang Senilai Rp 3,4 Juta

Bontang - M Rifki
07 Desember 2022
Sah, Gubernur Kaltim Setujui Kenaikan UMK Bontang Senilai Rp 3,4 Juta Ilustrasi - gaji/int

KLIKKALTIM.COM- Gubernur Kaltim Isran Noor resmi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang. Hal itu sesuai dengan keputusan nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023.

Diketahui, usulan kenaikan UMK Bontang senilai Rp 3.419.108 atau naik dengan angka 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621.  Hal itu sesuai dengan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Bontang.

Dengan sudah ditetapkannya UMK, tugas selanjutnya ialah mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bontang.

Pekerja yang berhak mendapatkan nominal gaji ketika sudah bekerja selama satu tahun. Pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan produksi.

Klik JugaDisepakati UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta, Wajib Dipenuhi Perusahaan

Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah melebihi UMK dilarang untuk mengurangi nilai gaji. Kebijakan itu terhitung berlaku pada satu Januari 2023 mendatang.

"Jadi ketetapan sudah didapat. Tinggal memastikan realisasinya di lapangan. Melalui Depeko bisa ikut mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang  Andi Kurnia, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut untuk di Bontang sendiri tercatat ada sekitar 760 perusahaan. Mereka nantinya wajib mengikuti aturan baru soal pengupahan.

Meski begitu, kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang nemiliki pekerja. Karena tergolong usaha mikro. Artinya pengupahan disesuaikab dengan produksi usaha serta keuntungannya.

Klik JugaUMK Bontang Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3,4 Juta

"Kalau kami akan warning jika ada perusahaan besar tidak mengikuti gaji mininal UMK. Laporkan saja jika ada yang nakal. Akan ditindak lanjuti. Namun nilai UMK tidak berlaku untuk pelaku UMKM," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR