RSUD Taman Husada Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Bentuk Satgas Khusus Patroli Lingkungan
Himbauan larangan merokok di RSUD Taman Husada (Klik Kaltim).
BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang terus memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Rokok yang bertugas berpatroli di seluruh area rumah sakit.
Satgas yang terdiri dari petugas keamanan tersebut secara rutin mengawasi lingkungan rumah sakit dan menegur pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan RSUD.
Direktur RSUD Taman Husada, Suhardi, mengatakan penerapan kawasan bebas asap rokok merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan lingkungan yang aman dan sehat bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kawasan bebas tanpa asap rokok," ujar Suhardi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, setiap pengunjung yang kedapatan merokok akan diberikan teguran secara persuasif. Apabila pada hari yang sama orang tersebut kembali melanggar, petugas akan memberikan teguran yang lebih tegas.
Suhardi yang juga merupakan dokter spesialis jantung menegaskan paparan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif. Risiko tersebut, menurutnya, jauh lebih besar bagi anak-anak, lansia, serta pasien dengan penyakit penyerta (komorbid).
Karena itu, manajemen RSUD berupaya memastikan seluruh lingkungan rumah sakit benar-benar bebas dari asap rokok agar proses pelayanan kesehatan tidak terganggu.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Pasien aman dari paparan asap rokok dan lingkungan sehat akan tercipta," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: