•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ribuan Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras Bernilai Rp150 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Bontang

Bontang - M Rifki
26 September 2024
 
Ribuan Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras Bernilai Rp150 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Bontang Bea Cukai Bontang melakukan pemusnahan ratusan botol miras dan rokok, Kamis (26/9/2024). / M Rifki - Klik Kaltim. 

BONTANG - Ribuan rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Kota Bontang pada Kamis (26/9/2024) pagi. 

Kepala Bea Cukai Kota Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan, ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan ribuan rokok ilegal ini dihimpun sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024.

Dari seluruh barang bukti ini didapat total kerugian negara sekitar Rp150 juta. Barang ilegal ini didapat dari berbagai lokasi dan modus penyelundupan. Terakhir Bea Cukai sempat melakukan penyitaan miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi.  Kala itu miras ilegal yang disita mencapai 80 botol.

“Kami musnahkan hasil temuan kemudian dengan nilai kerugian Rp150 juta," ucap Trin Haryono. 

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, hasil sitaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

"Kita terus pantau. Kalau terbukti ilegal akan disita. Kalau warga ada yang mengetahui bisa lapor," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR