Residivis Pengedar Sabu di Loktuan Kembali Dibekuk, Ketahuan Bawa Sabu 27 Poket

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu di Jalan Kapal Layar 2 Kelurahan Loktuan, Senin (2/6/2025) dini hari tadi .
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial Ag (45) warga loktuan.
Saat diringkus polisi mendapati tersangka menyimpan sabu sebanyak 27 poket dengan berat 11,09 gram. Rupanya Ag ini seorang residivis kasus serupa.
"Dia simpan dalam botol minuman. Barang bukti lumayan banyak," ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut, tersangka mengaku membeli sabu dari orang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sebuah aplikasi percakapan online.
Kemudian antara tersangka dan bandar hanya berjanjian ke titik lokasi pengambilan sabu. Belum sempat diedarkan keberadaan sabu itu berhasil diketahui oleh polisi.
"Kami masih telusuri untuk asalnya dari mana. Selain sabu polisi juga amankan uang tunai," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: