Proyek Trotoar Ahmad Yani Dapat Tambahan Waktu Kedua, Diminta Harus Selesai Tempo 12 Hari
BONTANG- Kontraktor pengerjaan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara CV Yan's Perdana kembali mendapat tambahan waktu untuk kali kedua dari Pemkot Bontang.
Sebelumnya, kontraktor asal Samarinda ini telah mendapat tambahan waktu agar menyelesaikan pekerjaannya setelah kontrak berakhir. Namun, hingga waktu habis pekerjaanya belum rampung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Anwar Nurddin mengatakan, pemberian kesempatan kedua diberikan selama 12 hari.
"Ini pemberian kesempatan ke 2. Tambahannya 12 hari. Sekarang tinggal finishing dan pengerjaan trotoar depan McD," ucap Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, kontraktor pelaksana harus menerima konsekuensi denda. Per hari denda setelah potong pajak kontraktor sebanyak Rp9 juta sampai Rp10 juta.
PUPR Kota Bontang memberikan kesempatan juga sudah sesuai aturan. Dimana setiap perusaahan punya hak untuk mendapatkan kesempatan. Sebanyak 90 hari maksimal lamanya.
Selain itu, masih ada 22 persen pencairan kontraktor yang akan dibayar pada APBD Perubahan 2025. Alasan keterlambatan karena waktu overlay yang tidak sesuai prediksi.
Karena kontraktor mengambil aspal dari Kota Samarinda. Dan membutihkan waktu panjang untuk sampai ke Bontang.
"Konsekuensi itu harus didapat oleh kontraktor. Karena tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: