•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria Plontos Asal Santan Ulu Dibekuk Usai Transaksi Sabu di KM 24 Poros Bontang-Samarinda

Bontang - M Rifki
08 September 2024
 
Pria Plontos Asal Santan Ulu Dibekuk Usai Transaksi Sabu di KM 24 Poros Bontang-Samarinda Tersangka Mu dibekuk polisi di Jalan Poros Samarinda-Bontang/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKKALTIM.COM - Geliat Mu (43) di dunia gelap peredaran narkoba akhirnya terhenti. Pria plontos asal Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara itu dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang, Jumat (6/9/2024).

Beberapa saat sebelum penangkapan, Mu sebenarnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kilometer (KM) 24 Bontang-Samarinda. Namun dia tak menyadari sedang dibuntuti polisi yang sebelumnya telah menerima informasi akurat tentang transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, benar saja dari tangan Mu polisi menyita 1 poket sabu dengan berat 0,66 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,9 juta yang diduga hasil transaksi.  

"Kami bekuk di jalan poros. Terus didapat sabu 1 poket," ucap AKP Rihard. 

Mu mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu. Dia mendapat pasokan dari seseorang berinisial M. Sabu tersebut dia beli seharga Rp1,5 juta transaksi menggunakan sistem jejak. Lewat sistem itu pembeli dan penjual tidak saling bertemu secara langsung. Berdasarkan informasi ini, polisi pun memburu keberadaan M.

Mu kini sudah digelandang ke Mako Polres Bontang bersama barang bukti. Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini. 

"Kami masih kembangkan untuk pemasoknya," sambungnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR