•   06 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pondok Nelayan di Muara Badak Jadi Tempat Jual Sabu, 28 Poket Diamankan Polisi

Bontang - M Rifki
06 November 2025
 
Pondok Nelayan di Muara Badak Jadi Tempat Jual Sabu, 28 Poket Diamankan Polisi Tersangka Am diamankan polisi.

KUTAI KARTANEGARA – Satpolairud Polres Bontang mengamankan seorang nelayan yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tambak Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Selasa (4/11/2025) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menyebut, tersangka berinisial Am (48). Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga pondok nelayan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 28 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka,” ujar AKP Fahrudi dalam keterangan tertulisnya.

Dari total barang bukti, 14 poket dijual dengan harga Rp1 juta per paket, dan 14 poket lainnya seharga Rp100 ribu per paket. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal pelaku.

“Berat kotor sabu mencapai 17,21 gram, namun setelah ditimbang bersih hanya 10,63 gram. Sisanya merupakan berat plastik klip,” jelas Fahrudi.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fahrudi.






TINGGALKAN KOMENTAR