•   25 April 2024 -

Polres Bontang Buru 2 Orang Buronan Kasus Penggelapan CPO

Bontang - M Rifki
21 Juni 2022
Polres Bontang Buru 2 Orang Buronan Kasus Penggelapan CPO Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sudah memerintahkan anggotanya untuk memburu buronan penggelapan CPO/M Rifki-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang menerbitkan surat perintah penangkapan kepada 2 oknum sopir yang terlibat penggelapan bahan baku minyak goreng di PT Energi Unggul Persada. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari barang bukti 4 truk bermuatan CPO. 

Dua oknum sopir truk saat ini masih ditelusuri keberadaanya. 

Identitas supir truk juga sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian. Namun, Hamam belum bisa membeberkan jelas darimana asal kedua buronan yang sedang dicari. 

Apalagi, identitas dua oknum sopir tersebut tercatat sebagai pekerja di mitra transportasi PT EUP. 

"Kami tahapan masih membuat surat perintah penangkapan. Barang bukti kan ada dua truk yang mereka tinggalkan," kata AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (21/6/2022). 

Klik Juga : Polres Bontang Tangkap 2 Sopir Truk, Gelapkan Bahan Baku Minyak Goreng Rp 120 Juta

Setelah, jangka waktu yang ditentukan masih belum ditemukan Polres Bontang akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polres dan Polresta yang ada di Kaltim. 

"Kalau tidak ditemukan kami akan minta perbantuan kepada Polres dan Polresta di Kaltim atau luar daerah lainnya," sambungnya. 

Sebelumnya, Polres Bontang telah menangkap dua tersangka itu berinisial BK (39) warga domisili Kota Samarinda, dan tersangka AS (49) warga Kutai Timur. 

Dari hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 120 Juta. Tentu tindakan tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan bagi pasokan minyak goreng kedepannya. 

"Jelas tidak dibenarkan tindakan seperti itu. Apalagi masalah minyak goreng masih terus menghantui masyarakat," sambungnya. 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tanki CPO dengan muatan 8 ton. 

Terhadap tersangka polisi menjatuhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR