Polisi Tilang 224 Pelanggar, Mayoritas Tak Punya SIM, Razia Masih Gencar

BONTANG - Sepekan operasi Patuh Mahakam berjalan, Satlantas Polres Bontang menilang sebanyak 224 pelanggar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, mayoritas jenis pelanggaran ialah tidak membawa SIM.
Polisi mengamankan barang bukti 108 motor, STNK 78 lembar, dan SIM 38 lembar.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang, hanya bisa mengambil barang bukti yang ditahan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Untuk jenis pelanggar tidak membawa SIM dikenakan denda Rp250 ribu. Kemudian denda tidak memiliki SIM sebanyak Rp1 juta.
"Paling banyak tidak membawa SIM. Mereka kena denda sesuai aturan Rp250 ribu. Kalau tidak punya yah maksimal bisa kena Rp1 juta," ucap AKP Purwo Asmadi.
Lebih lanjut razia akan terus dilanjutkan hingga masa berakhir Operasi Patuh Mahakam pada (27/7/2025) mendatang.
Selain razia gabungan Polantas juga akan melakukan razia pelanggar kasat mata. Tujuannya agar masyarakat bisa tunduk dan patuh dengan disiplin berlalu lintas.
"Sudah sepatutnya semua pengendara tertib. Jangan abai karena ancamannya kecelakaan dan bisa menimbulkan korban jiwa," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: