•   06 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Bontang, Sasar Motor dengan Kunci Masih Menempel

Bontang - M Rifki
06 November 2026
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Bontang, Sasar Motor dengan Kunci Masih Menempel Konferensi pers Polres Bontang terkait tindak pidana curanmor pada Jumat (6/11/2026) (Klik Kaltim).

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap setidaknya lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tiga pekan pada Oktober 2026 lalu.

Informasi ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Jumat (6/11/2026) siang.

Kapolres mengatakan, dari total lima kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Kasus paling banyak terjadi di Bontang Utara sebanyak dua kasus, Bontang Selatan satu kasus, Bontang Barat satu kasus, dan Marangkayu satu kasus.

Dari total enam tersangka, dua orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Modus para tersangka dalam mencuri kendaraan adalah memanfaatkan kelalaian korban. Seluruh korban kehilangan motor lantaran kunci kendaraan tidak dilepas.

Keenam tersangka beralasan mencuri motor karena terdesak kebutuhan uang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan motor curian digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari berfoya-foya hingga membeli narkoba.

"Ini jadi pelajaran. Jangan kasih cela pelaku curanmor. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan kunci di motor," ucap AKBP Anak Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bontang juga secara simbolis mengembalikan barang bukti motor kepada pemiliknya. Tujuannya agar para korban bisa kembali menggunakan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Kami kembalikan motor ini kepada korban. Kami minta motornya dijaga baik-baik, jangan lalai lagi," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Bontang, masyarakat diminta segera melapor. Polisi akan senantiasa melakukan penyelidikan untuk mengungkap berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga.

"Tersangka kena ancaman pidana 7 tahun. Kami tetap mengayomi masyarakat. Karena sesuai tagline Polisi Bersama Masyarakat," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR